BERITA TERKINI
16 Mei

SELURUH WARGA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN: TERIMA KASIH PROF. HATTA


SELURUH WARGA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN: TERIMA KASIH PROF. HATTA

Jakarta – Humas MA: Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., Ketua Mahkamah Agung ke-13 telah memasuki masa pensiun pada 30 April 2020 lalu. Pria asal Pare Pare ini memimpin Mahkamah Agung dalam dua periode, yaitu periode 2012-2016 dan periode 2016-2020. 

Di bawah kepemimpinannya, Mahkamah Agung telah berhasil  dalam banyak hal, dan yang paling mengena kepada masyarakat adalah bahwa Prof Hatta telah mengubah paradigma penyelenggaraan peradilan dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, dari manual ke digital, era yang dicanangkan itu disebut sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Beberapa di antaranya adalah e-court, e-summons, e-filling, e-litigation, dan aplikasi elektronik lainnya di mana masyarakat Indonesia sudah bisa merasakan hasilnya bersama.

Selain itu dalam bidang manajemen penanganan perkara, di bawah kepemimpinan Prof. Hatta, Mahkamah Agung berhasil membangun sistem kamar dan mengikis sisa perkara di Mahkamah Agung, dari jumlah 10.112 perkara pada tahun 2012 hingga hanya 217 perkara pada tahun 2019. Dalam bidang teknis, Mahkamah Agung banyak melakukan pembaruan hukum acara antara lain dalam gugatan sederhana, prosedur mediasi di pengadilan, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan tindak pidana korporasi.

Dalam bidang non teknis, laporan keuangan Mahkamah Agung berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 7 kali berturut-turut, hampir 100 % satuan kerja pengadilan di Indonesia telah mendapatkan akreditasi penjaminan mutu pengadilan, dan 70 satuan kerja pengadilan mendapatkan penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta masih banyak capaian dan penghargaan lainnya.

Selama kepemimpinannya, Hatta Ali mendapatkan beberapa anugerah di antaranya sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2018” dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan juga anugerah sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2019” dari Wakil Presiden Republik Indonesia.

Terkait hal tersebut, pada pidato perdananya, Rabu 13 Mei 2020 lalu, Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung Terpilih ke 14 menyampaikan terima kasihnya kepada Hatta Ali atas semua capaian yang telah diraihnya dan bertekad akan meneruskan itu semua. “Dalam kesempatan ini, kita seluruh warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan menyampaikan ucapan terima kasih kepada beliau dan sejarah akan mencatat dengan tinta emas seluruh pengabdian yang telah beliau sumbangkan untuk lembaga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan sebagai “Bapak Pembaruan Peradilan Indonesia”. Semoga kita semua dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian dan keberhasilan yang telah dicapai di bawah kepemimpinan beliau,” harap Dr. Syarifuddin.

Dr. Syarifuddin menambahkan bahwa tanggal 30 April 2020 yang lalu, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. telah menyelesaikan masa tugasnya dan memasuki masa purnabakti. Namun karena adanya pandemi Covid-19, seluruh acara yang telah kita agendakan dan telah kita susun dengan baik untuk melepas beliau, terpaksa gagal dilaksanakan. “InsyaAllah jika pandemi Covid-19 telah berakhir kita akan melepas beliau dengan acara wisuda purnabakti,” ujarnya.

Terima kasih Prof. Hatta atas semua daya upaya, kerja keras, doa, ide, dan kemajuan untuk peradilan Indonesia, semoga Tuhan membalasnya dengan kebaikan berlipat. Jasamu abadi, Bapak. (azh/RS/photo:PN)

14 Apr

PELEPASAN CALON HAKIM


Calon Hakim yang telah magang di Pengadilan Negeri Bantul selama 1 tahun penuh telah menjalankan tugasnya dengan baik dan telah mendapatkan Surat Keputusan dari Mahkamah Agung untuk bertugas kembali di pengadilan yang lain dengan menyandang gelar sebagai seorang Hakim.

Sebanyak 12 calon Hakim telah belajar dan memberikan banyak kontribusi positif kepada Pengadilan Negeri Bantul baik serta memberikan kesan yang baik terhadap seluruh warga pengadilan.



Salah satu bentuk penghargaan di tengah pandemi virus Covid-19 tetap dilakukan acara sederhana berupa pelepasan, kata pamitan, serta kesan-kesan selama magang. Kegiatan dilaksanakan dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan selama pandemi Virus Covid-19.

27 Mar

SIDANG PERDANA SECARA ONLINE


Jumat  tanggal 27 Maret 2020 menjadi hari pertama sidang perkara pidana secara online sebagai langkah dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19. Pimpinan Pengadilan Negeri Bantul telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantul, Rutan, dan para Penasehat hukum untuk penyelenggaraan sidang secara online ini.

Persidangan berjalan dengan lancar, dengan tidak meninggalkan kaidah-kaidah pokok persidangan.

 

27 Mar

Pemeriksaan Kesehatan terkait Penyebaran Virus Covid-19


Pada tanggal 27 Maret 2020 Pengadilan Negeri Bantul bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menyelenggarakan pemeriksaan/konsultasi bagi seluruh pegawai pengadilan terkait dengan pandemi penyebaran virus corona.

Terdapat empat petugas kesehatan yang siap melayani baik pemeriksaan awal maupun konsultasi terkait informasi pencegahan maupun penyebaran virus covid-19 ini.

Dengan adanya pendataan oleh dinas kesehatan ini maka seluruh pegawa pengadilan juga akan turut terpantau sehingga dapat memberikan kontribusi data kepada dinas kesehatan.

21 Feb

MEDIASI PERKARA PERDATA BERHASIL


Telah terjadi penyelesaian terhadap salah satu perkara perdata di Pengadilan Negeri Bantul yaitu melalui proses mediasi dengan mediator Hakim Pengadilan Negeri Bantul yaitu Koko Riyanto, S.H.. Berkat komunikasi dan kerjasama yang baik dari para pihak dalam mediasi sehingga terjadi kesepakatan damai terhadap perkara Perdata Nomor: 98/Pdt.G/2019/PNBtl sehingga para pihak tidak perlu untuk melanjutkan perkara ke proses persidangan.

Sebagaimana diketahui bahwa mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian perkara yang cepat dan berbiaya ringan yang dilakukan terhadap perkara perdata yang masuk di Pengdailan.