Penggugat dan Tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama, tidak mengenal Turut Tergugat
Tergugat harus jelas alamatnya
KTP Kuasa Hukum
Surat Kuasa (Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari Institusi Penggugat)
Berita Acara sumpah Advokad
KTA advokad
Bukti surat harus dilampirkan saat pendaftaran dan di rinci dalam Gugatan