Kembali ke Menu Utama
Persyaratan Layanan Kepaniteraan Hukum
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN BADAN HUKUM (CV,UD,FIRMA)
Syarat CV
  1. 2 (dua) buah Akta Notaris (Asli + fotocopy)
  2. NPWP Perusahaan
  3. NPWP Pengurus
  4. KTP Bantul
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha, jika KTP di luar Bantul
  6. Untuk Tahun 2018 keatas di Kemenkumham
Syarat UD, PB, Firma
  1. 2 (dua) buah Akta Notaris (Asli + fotocopy)
  2. NPWP Pengurus
  3. KTP yang beralamat di wilayah Bantul ;
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha, jika KTP di luar Bantul
Biaya PNBP Rp. 10.000,-
SYARAT PENDAFTARAN SURAT KUASA INSIDENTIL
Karena Hubungan Keluarga
  1. Surat Permohonan kepada Ketua untuk diijinkan beracara secara insidentil
  2. 3 (tiga) Surat Kuasa Khusus
  3. 1(satu) lembar fotocopy KTP Pemberi Kuasa
  4. 1(satu) lembar fotocopy KTP Penerima kuasa
  5. 1(satu) lembar fotocopy SKCK dari Polres
  6. Surat keterangan dari Pem. Desa yang menyatakan ada hubungan keluarga antara Penerima dengan Pemberi Kuasa .
  7. Surat-surat pendukung lain yang ada hubungan keluarga, misal Akta Kelahiran, Surat Nikah, Kartu Keluarga
  8. Foto Penerima Kuasa 4 x 6 (2 lembar)
Bagi Anggota TNI
  1. Surat Permohonan kepada Ketua untuk diijinkan beracara secara insidentil
  2. Surat Tugas bagi Penerima Kuasa
  3. Kartu Anggota Aktif bagi Penerima Kuasa
  4. Surat Kuasa Khusus rangkap 3 (tiga)
  5. 1(satu) lembar fotocopy KTP Pemberi Kuasa
  6. 1(satu) lembar fotocopy KTP Penerima kuasa
  7. Kartu Anggota / SK / SK Pensiun bagi Pemberi Kuasa
  8. Kartu Anggota/Surat Keputusan dari pimpinan / SK pensiun bagi Pemberi Kuasa
Biaya : Rp. 10.000,-
SYARAT ERATERANG (SURAT KETERANGAN)
  1. Mengisi Formulir Surat Permohonan
  2. Mengisi Formulir Surat Pernyataan
  3. 1(satu) lembar fotocopy KTP
  4. 1(satu) lembar fotocopy SKCK dari Polres
  5. Surat keterangan dari Pem. Desa untuk mendapatkan Surat bebas pidana di Pengadilan
  6. Foto Berwarna 4 x 6 (2 lembar)
Langkah Pendaftaran:
Buka Eraterang Badilum melalui alamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ (atau cari di Google)
Daftar dengan Email, kemudian lakukan langkah berikut:
Cek Email (apabila tidak ada di inbox cari di spam) → Klik Tautan → Login → Klik Tambah → Isi Data → Cetak

Biaya PNBP Rp. 10.000,-
UNTUK MANDAPATKAN SALINAN PUTUSAN PERKARA PERDATA
Sebagai Pihak Berperkara
  1. Mengisi Formulir Permohonan dilengkapi nomor perkara & nama pihak
  2. 1(satu) lembar fotocopy KTP pemohon
  3. Meterai Rp. 10.000
  4. Biaya eksploit Rp. 500,- /lembar
  5. Biaya salinan Rp. 300,- /lembar
  6. Biaya penggandaan/fotocopy Rp. 10.000,-
Bukan Pihak Berperkara
  1. Mengajukan surat permohonan disertai tujuan permohonannya (Jika di setujui pimpinan)
  2. 1(satu) lembar fotocopy KTP pemohon
  3. Meterai Rp. 10.000
  4. Biaya eksploit Rp. 500,- /lembar
  5. Biaya salinan Rp. 300,- /lembar
  6. Biaya penggandaan/fotocopy Rp. 10.000,-
  7. Bagi Pemohon yang bukan Pihak berperkara, Salinan putusan tidak bisa dipakai untuk pembuktian di persidangan
UNTUK MANDAPATKAN SALINAN PUTUSAN PERKARA PIDANA
  1. Mengajukan surat permohonan disertai nomor perkara, nama terdakwa dan tujuan permohonannya (Jika di setujui pimpinan)
  2. 1(satu) lembar fotocopy KTP pemohon
SYARAT AKTA BAWAH TANGAN/WARMERKING
  1. Surat Permohonan yang ditandatangani para ahli waris
  2. Surat Pernyataan mengajukan warmerking yang ditandatangani para ahli waris
  3. Surat Keterangan Ahli waris/Para ahli waris
  4. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  5. Fotocopy KTP Ahli waris/Para ahli waris
  6. Fotocopy Kartu Keluarga/Akta Kelahiran Ahli waris
  7. Fotocopy Buku Tabungan/Deposito
  8. Materai Rp.10.000,-
Biaya PNBP Rp. 10.000,-
SYARAT MENDAFTAR KUASA PIDANA/PERDATA
  1. Surat Kuasa Asli
  2. Surat Perintah Tugas
  3. Fotocopy Surat Kuasa
  4. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy KTA/ID Card
Biaya PNBP Rp. 10.000,-